PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 868
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan legalitas, kerja sama, penjaminan mutu, pembinaan sertifikasi bersama instansi pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan milik pemerintah dan masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial transportasi; dan b. penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan manajerial serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan.
