PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 866
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
(1) Subbidang Standardisasi, Penjaminan Mutu dan Kerja sama Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi, penjaminan mutu, kerja sama pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan. (2) Subbidang Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan.
