PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 857
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Keuangan dan Kerumahtanggaan; dan b. Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha.
