PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 854
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Perencanaan; c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional; dan d. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial.
