PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 851
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
(1) Subbidang Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan, kerja sama, rencana kebutuhan sumber daya manusia, serta pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan. (2) Subbidang Standardisasi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga pelatihan, tenaga pelatih dan kepelatihan, serta pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, standardisasi program, dan bahan rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.
