Pasal 84
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan perjanjian/kontrak dan kesepakatan bersama/ kesepahaman bersama di bidang transportasi. (2) Subbagian Advokasi melakukan tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di Kementerian Perhubungan, serta pengendalian gratifikasi. (3) Subbagian Sosialisasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang transportasi, serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.
