Pasal 838
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, perumusan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pengelolaan data, keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; b. penyiapan pembinaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, pemantauan dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan, penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, kerja sama, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, dan rekomendasi pendirian lembaga pendidikan; dan c. penyiapan pembinaan lembaga pelatihan, tenaga pelatih dan kepelatihan, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan, penyusunan kurikulum,
silabus, pedoman pelatihan, kerja sama, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, dan rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.
