PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 830
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, Bidang Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan.
