PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 817
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
(1) Subbidang Program Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan. (2) Subbidang Standardisasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, pelaksanaan sertifikasi,
standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan.
