Pasal 80
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Transportasi Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi udara. (2) Subbagian Peraturan Transportasi multimoda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi multimoda, serta proses sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lain. (3) Subbagian Peraturan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan, kepegawaian, organisasi dan kelembagaan, keuangan, barang milik negara, perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, komunikasi informasi publik, layanan pengadaan barang dan jasa, pengawasan, kemitraan, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia perhubungan.
