PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 8
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Kepegawaian dan Organisasi; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; e. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN; f. Biro Umum; dan g. Biro Komunikasi dan Informasi Publik.
