PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 754
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rencana, program dan anggaran, serta harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian.
