PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 740
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rencana, program dan anggaran, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda; dan b. penyiapan bahan perumusan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi antarmoda.
