PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 731
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
(1) Subbagian Data dan Informasi Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebutuhan data, pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data, dan pengolahan informasi hasil- hasil penelitian. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan masyarakat dan hukum. (3) Subbagian Publikasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi, dokumentasi dan kepustakaan, serta diseminasi penelitian dan pengembangan.
