PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 713
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
