PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 648
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Direktorat Keselamatan Perkeretaapian terdiri atas: a. Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan; b. Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan; c. Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan; d. Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan; e. Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum; dan f. Subbagian Tata Usaha.
