Pasal 638
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
