Pasal 636
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Pengadaan Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pengadaan dan rehabilitasi sarana milik negara, penyiapan spesifikasi teknis, pengelolaan data dan informasi pengadaan, serta dokumentasi pengadaan sarana perkeretaapian. (2) Seksi Pengoperasian Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian, penetapan tata cara pengoperasian, pengawasan kelaikan, pengelolaan data dan informasi pengoperasian, serta dokumentasi pengoperasian sarana perkeretaapian.
