PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 634
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negera menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara.
