Pasal 632
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Pengembangan Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan, spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa, pengendalian mutu, standarisasi, pengelolaan data dan informasi pengembangan, serta dokumentasi pengembangan sarana perkeretaapian. (2) Seksi Pengawasan Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan, tempat dan fasilitas perawatan, pengelolaan data dan informasi pengawasan, serta dokumentasi pengawasan sarana perkeretaapian.
