Pasal 627
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Direktorat Sarana Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian
milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat .
