Pasal 624
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan pengawasan pengujian, pengesahan hasil uji komponen baru, penyusunan kebutuhan, pengelolaan peralatan dan fasilitas pendukung pengujian, serta pengelolaan data dan pengembangan informasi kelaikan di bidang fasilitas operasi kereta api, pengawasan dan monitoring hasil pengujian, pengesahan sertifikasi kelaikan, penyiapan bahan program dan dokumentasi kelaikan fasilitas operasi kereta api wilayah I meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. (2) Seksi Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan pengawasan pengujian, pengesahan hasil uji komponen baru, penyusunan kebutuhan, pengelolaan peralatan dan fasilitas pendukung pengujian, serta pengelolaan data dan pengembangan informasi kelaikan di bidang fasilitas operasi kereta api, pengawasan dan monitoring hasil pengujian, pengesahan sertifikasi kelaikan, penyiapan bahan program dan dokumentasi kelaikan fasilitas operasi kereta api wilayah II meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.
