Pasal 622
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Subdirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan fasilitas operasi kereta api.
