Pasal 614
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan,
telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pemeriksaan, penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pelaksanaan jasa konsultansi dan konstruksi fasilitas operasi kereta api yang meliputi persinyalan, telekomunikasi, pelistrikan dan bangunan pendukung fasilitas operasi kereta api.
