PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 611
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Jalan Rel dan Tanah Kereta Api Wilayah II; dan b. Seksi Jembatan dan Bangunan Kereta Api Wilayah II.
