PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 604
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Direktorat Prasarana Perkeretaapian terdiri atas: a. Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I; b. Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II; c. Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api; d. Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api; e. Subirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api; dan f. Subbagian Tata Usaha.
