Pasal 600
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Penyelenggaraan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan kerja sama perkeretaapian, penetapan dan pemantauan kerja sama pemerintah swasta, penetapan pedoman, perhitungan dan pemantauan pelaksanaan pengenaan biaya atas penggunaan prasarana perkeretaapian, inventarisasi dan pengawasan aset pemerintah di bidang perkeretaapian yang dapat dikerja samakan, pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kerja sama bidang perkeretaapian, pelaksanaan pemantauan nilai kerja sama pemanfaatan prasarana dan sarana perkeretaapian, serta penyiapan program dan dokumentasi penyelenggaraan kerja sama di bidang perkeretaapian. (2) Seksi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perkeretaapian, penetapan dan pemantauan pengembangan usaha perkeretaapian, persetujuan prinsip pembangunan dan izin operasi perkeretaapian khusus, izin usaha dan izin operasi penyelenggaraan perkeretaapian umum, pengelolaan data dan informasi pengembangan usaha bidang perkeretaapian, penetapan badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, pemantauan promosi investasi di bidang perkeretaapian, serta penyiapan program dan dokumentasi pengembangan usaha di bidang perkeretaapian.
