Pasal 592
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Lalu Lintas Antarkota mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas kereta api antarkota, perencanaan, penetapan, pemantauan, dan evaluasi grafik perjalanan kereta api, kinerja jaringan pelayanan dan lintas pelayanan kereta api antar kota, pola operasi perjalanan kereta api antarkota, kapasitas lintas dan kinerja jaringan jalur kereta api, pengelolaan data dan informasi lalu lintas antarkota, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi lalu lintas kereta api pada masa Lebaran, Natal dan Tahun Baru, serta penyiapan program dan dokumentasi pengembangan lalu lintas kereta api antar kota. (2) Seksi Lalu Lintas Perkotaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu
lintas kereta api perkotaan, perencanaan, penetapan, pemantauan, dan evaluasi grafik perjalanan kereta api, kinerja jaringan pelayanan dan lintas pelayanan kereta api perkotaan, pola operasi perjalanan kereta api perkotaan, kapasitas lintas dan kinerja jaringan jalur kereta api, pengelolaan data dan informasi lalu lintas perkotaan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi lalu lintas kereta api pada masa Lebaran, Natal dan Tahun Baru, serta penyiapan program dan dokumentasi pengembangan lalu lintas kereta api perkotaan.
