PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 584
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api terdiri atas: a. Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan; b. Subdirektorat Lalu Lintas; c. Subdirektorat Angkutan; d. Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha; dan e. Subbagian Tata Usaha.
