PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 56
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi Transportasi Darat dan Perkeretaapian; b. Subbagian Akuntansi Transportasi Laut; dan c. Subbagian Akuntansi Transportasi Udara dan Penunjang.
