Pasal 557
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Sertifikasi Operasi Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara, pengangkutan barang berbahaya. (2) Seksi Pengawasan Operasi Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara dan pengangkutan barang berbahaya .
