Pasal 549
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Lisensi Personel Perawatan Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara. (2) Seksi Lisensi Personel Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, serta simulator pesawat udara.
