Pasal 541
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Standardisasi Kelaikudaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan, rancang bangun produksi, komponen,
registrasi pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan, perawatan pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum dibidang kelaikudaraan. (2) Seksi Standardisasi Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum dibidang pengoperasian pesawat udara.
