Pasal 533
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, serta evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan. (2) Seksi Data keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem
flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services.
