Pasal 529
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Lisensi dan Rating Personel mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, serta perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan. (2) Seksi Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan dan Pembinaan Inspektur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabusdi bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan.
