Pasal 525
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Fasilitas Komunikasi dan Frekuensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode). (2) Seksi Fasilitas Bantu Navigasi, Pengamatan dan Otomasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S.
