Pasal 521
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Manajemen Lalu Lintas Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, serta evaluasi dan pelaporan operasi lalulintas penerbangan. (2) Seksi Manajemen Informasi Aeronautika, Meteorologi dan Pencarian Pertolongan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, dan publikasi informasi aeronautika.
