Pasal 519
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi
lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi
penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perjanjian operasional manajemen lalu lintas penerbangan (air traffic management), penggunaan dan pengembangan ruang udara, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan dan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, air traffic flow and capacity management, contingency plan arrangement, volcanic ash contigency plan dan environmental protection, koordinasi lalu lintas penerbangan antara sipil-militer, publikasi dan kendali mutu informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika dan unit pelayanan informasi aeronautika, serta evaluasi dan pelaporan informasi meteorologi penerbangan, informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, publikasi informasi aeronautika, dan operasi lalu lintas penerbangan.
