Pasal 517
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap ICAO Annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan. (2) Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non- publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada diarea operasi penerbangan.
