Pasal 515
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap ICAO Annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan
serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non-publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap ICAO Annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non-publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap ICAO Annex navigasi penerbangan, kerja sama
dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non- publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap ICAO Annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi rencana investasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non- publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar
teknis dan operasi dan edaran keselamatan navigasi penerbangan, pemenuhan dan perbedaan terhadap ICAO Annex navigasi penerbangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan serta evaluasi
penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, sertifikasi penyedia perancang prosedur dan peta penerbangan, prosedur penerbangan dan koordinat navigasi penerbangan, peta aeronautika publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - aeronautical information publication) dan peta aeronautika non- publikasi informasi aeronautika (aeronautical chart - non aeronautical information publication), perijinan pesawat udara tanpa awak dan balon udara, survei penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan obyek halangan yang berada di area operasi penerbangan.
