Pasal 501
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Fasilitas dan Siber mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan. (2) Seksi Sertifikasi Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan.
