PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 496
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko terdiri atas: a. Seksi Personel Keamanan Penerbangan; dan b. Seksi Penilaian Risiko.
