PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan terdiri atas: a. Bagian Pelaksanaan Anggaran; b. Bagian Akuntansi; c. Bagian Perbendaharaan; dan d. Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
