PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 489
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Direktorat Keamanan Penerbangan terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama; b. Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko; c. Subdirektorat Fasilitas dan Sertifikasi; d. Subdirektorat Kendali Mutu; e. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan a. Subbagian Tata Usaha.
