Pasal 461
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Pembinaan Pengusahaan Angkutan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pembinaan pengembangan usaha angkutan
udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara. (2) Seksi Tarif Angkutan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tarif angkutan udara, serta pengawasan penerapan tarif angkutan udara dan pelaksanaan tanggung jawab pengangkut.
