PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 456
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Bilateral dan Perusahaan Angkutan Udara; dan b. Seksi Kerja Sama Multilateral.
