PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 452
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga terdiri atas: a. Seksi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga Dalam Negeri; dan b. Seksi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga Luar Negeri.
