Pasal 449
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, persetujuan terbang angkutan udara dalam negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
(2) Seksi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan rute angkutan udara niaga berjadwal luar negeri, persetujuan terbang angkutan udara luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan perusahaan angkutan udara asing, dan pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang angkutan udara niaga berjadwal luar negeri.
