PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 415
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Angkutan Udara; c. Direktorat Bandar Udara; d. Direktorat Keamanan Penerbangan; e. Direktorat Navigasi Penerbangan; dan f. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
