Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Perhubungan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; i. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi; j. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan; k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; l. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan; n. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan; o. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; dan p. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional.
